Masjid Wali Loram Kulon ." Di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus,hingga kini ada tradisi Nganten Mubeng di Masjid Wali. Tradisi ini mewajibkan para pengantin baru melewati pintu Barat dan Timur masjid yang berupa gapura klasik batu bata merah bercorak Hindu sebagai prosesi ijab qobul.
Mengapa mereka melaksanakan tradisi itu? Tokoh masyarakat Desa Loram Kulon, Misbahuddin di Kudus, ketika ditemui, Jumat (26/2), menyatakan tradisi Nganten Mubeng tersebut merupakan upaya mengingatkan dan mendekatkan cikal bakal keluarga baru agar selalu dekat dengan Allah.
Tradisi yang menjadi ciri khas umat Islam yang tinggal di sekitar Masjid Wali, tidak terlepas dari sejarah Masjid Wali atau At-Taqwa.
Masjid yang terletak sekitar dua kilometer dari Jalan Raya Kudus-Semarang, didirikan pada 1596-1597 pada masa peralihan Hindu-Buddha ke Islam. Masjid ini dibangun Tjie Wie Gwan, seorang pengembara Muslim dari Campa, China, yang mendarat di Jepara semasa pemerintahan Ratu Kalinyamat. Waktu itu, Jepara masih di bawah Kerajaan Demak.
Seiring berjalannya waktu, Wie Gwan yang menjadi orang kepercayaan Sultan Hadirin (suami Ratu Kalinyamat), dipercaya menyebarkan agama Islam di Kudus. Bersama Sultan Hadirin yang juga menantu Sunan Kudus, Wie Gwan membuat masjid dengan gapura menyerupai pura di Bali.
Bangunan masjid yang terbuat dari kayu jati, dilengkapi menara, sumur tempat wudlu, dan beduk. Berkat jasanya tersebut, Ratu Kalinyamat menganugerahi Wie Gwan nama baru, Sungging Badar Duwung.
"Sungging berarti ahli ukir, badar itu batu, dan duwung itu tatah. Sungging Badar Duwung inilah yang dipercaya sebagai cikal bakal seni ukir Kudus," kata juru jaga situs Masjid Wali, Afroh Amanuddin.
Wie Gwan konon menyebarkan ajaran Islam melalui pendekatan budaya, seperti nganten mubeng, sedekah nasi kepel (nasi yang dibungkus daun jati), dan ampyang (kerupuk berwarna-warni yang terbuat dari tepung) maulid.
Afroh mengatakan, pada awal 1990-an, masjid tersebut direhabilitasi karena kayu-kayu di bangunan tersebut sudah lapuk termakan usia. Masjid yang semula berdinding papan dan berangka kayu itu pun berubah menjadi masjid yang berdinding tembok dan berangka beton.
Cagar budaya
Meskipun begitu, gapura masjid yang berbentuk seperti pura tetap dipertahankan. Pada 1996 Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah menetapkan gapura yang merupakan peninggalan sejarah berusia ratusan tahun tersebut sebagai bangunan cagar budaya.
"Selain gapura, masih ada sejumlah peninggalan lain berupa beduk, sumur, dan ukiran Sungging Badar Duwung. Beberapa peninggalan lain yang pernah ditemukan, seperti gentong berbentuk kepala barongan dan tangga menara masjid, sudah tidak diketahui lagi jejaknya," ujar Afroh.
Tak jauh dari Masjid Wali, tepatnya di timur masjid, terdapat rumah gebyok atau rumah adat Kudus yang dilestarikan. Rumah itu penuh dengan ukiran, beberapa bagian bangunannya terbuat dari kayu jati.
HENDRIYO WIDI
Sumber: kompas.com
Rating: 5
0 komentar:
Posting Komentar