Prasejarah, Masjid Awwal Fathul Mubien

Mesjid Awwal Fathul Mubien Saksi Sejarah Islam Manado ." Gema Ramadan berkumandang kencang, banyak orang berbondong-bondong beribadah ke masjid. Satu di antara tempat ibadah yang mencolok adalah masjid yang berada di bilangan Kecamatan Tuminting.

Masjid yang berdiri di atas tanah seluas 1916 meter persegi, sesuai tanah hak milik No 393 Kampung Islam, tertanggal 18 Mei 1995, dipadati para jemaah dari berbagai penjuru daerah di Sulawesi Utara (Sulut).

Masjid yang dimaksud adalah Awwal Fathul Mubien. Mesjid yang bercirikan kubah berwarna hijau merupakan tonggak dari perkembang Islam di bumi Kawanua. Pengambilan penamaan masjidnya itu berasal dari kata Awwal, yang dalam bahasa Indonesia itu pertama dan Fathul bermakna pembuka serta Mubien terjemahan dari pengertian nyata. "Siapa yang memberikan nama  Awwal Fathul Mubien sampai saat ini tidak diketahui," kata Ketua Yayasan Masjid Agung Awwal Fathul Mubien Hasan Jan kepada Tribun Manado, belum lama ini.

Eksistensi Masjid tersebut tidak terlepas dari kegiatan roda perekonomian para pedagang yang berasal dari Tanah Arab, Hadramaut (Yaman). Ketika itu, tepatnya pada masa penjajahan Belanda sekitar tahun 1760, wilayah Manado yang terbuka telah menjadi daerah transit perdagangan rempah-rempah bagian timur Indonesia.

"Dahulu kala Indonesia di bagian kawasan timur seperti Ternate dan Ambon dikenal sumber perdagangan rempah-rempah berupa pala dan cengkehnya," ujar Hasan.

Bak pepatah, ada gula ada semut, seperti inilah Manado kiranya. Manado cocok sebagai tempat ideal untuk berbisnis, pedagang dari berbagai penjuru mata angin berdatangan. Mulai dari Ternate, Tidore, Makian (Maluku Utara) bahkan Hitu Ambon. Berangkat dari inilah, keberadaan masjid begitu diperlukan.

"Tercatat, masjid pertama berdiri di Manado ada sejak 1830-an. Pada waktu itu, bentuk bangunan masjid masih dalam keadaan darurat, terbuat dari timbunan tanah yang dikeraskan, beratapkan rumbia," ujar pria berkacamata ini.

Singkat cerita, delapan tahun bergulir, yakni 1838, para penduduk yang menetap di Kampung Islam mendirikan masjid yang telah memenuhi persyaratan sebagai mestinya sebagai sebuah tempat ibadah untuk jumlah banyak. "Persyaratan sebuah bangunan dikatakan sebuah masjid apabila bangunannya mampu digunakan untuk pelaksanaan shalat Jumat dan lima waktu di dalamnya," kata Hasan.

Sementara sisi perkembangan fisiknya, ukuran masjid ini dimulai dengan ukuran 8x8 meter persegi, menjadi 8x14 meter persegi. Memasuki di tahun 1967 diperluas menjadi 26x26 meter persegi. "Masjid yang saat ini berdiri merupakan bangunan yang sudah enam kali mengalami renovasi," tuturnya.

Untuk itulah, sebagai penunjang kehidupan pemukiman kaum musliman yang mapan dan aman, di Kampung Islam, pemerintah Hindia Belanda membuat kavling-kavling tanah. Setiap ukuran kavling tanahnya seluas 40x40 meter persegi dengan jumlah 40 buah, berstatus tanah eigendom, yang dibagikan kepada 40 keluarga di kampung tersebut.

"Pemerintah Hindia Belanda melakukan kebijakan tersebut sejalan dengan mulai berlakunya agrarische wet, yaitu sebuah undang-undang agraria di wilayah hukum keresidenan Manado," ujar pria berkulit warna sawo matang ini.


Sumber: tribunmanado.co.id 




Rating: 5

0 komentar: