Inilah Sejarah Lumajang Kuno yang Terabaikan ." LUMAJANG adalah daerah di Propinsi Jawa Timur yang berada di kaki Gunung Tertinggi di Pulau Jawa "Semeru". Siapa sangka, Lamajang yang kini dikenal Lumajang adalah kota tua yang memiliki peradaban budaya, pertanian, pemerintah dan perekonomian yang cukup terkenal dan maju dimassanya ditelan zaman bernasib tragis.
Sayang seribu sayang, bekas peninggalan kerajaan tua di pulau Jawa bagian timur seakan tidak berbekas. Bahkan kepedulian masyarakat dan Pemerintah setempat terhadap peninggalan kota yang dulu dikenal pusat pemerintah besar di bawah kerajaan Kediri dan Singosari ditelan zaman.
Dikutip dari berbagai sumber, nama Lumajang berasal dari "Lamajang" yang diketahui dari penelusuran sejarah, data prasasti, naskah-naskah kuno, bukti-bukti petilasan dan hasil kajian pada beberapa seminar dalam rangka menetapkan hari jadinya. Beberapa bukti peninggalan yang ada antara lain, Prasasti Mula Malurung, Naskah Negara Kertagama, Kitab Pararaton, Kidung Harsa Wijaya,Kitab Pujangga Manik, Serat Babad Tanah Jawi dan Serat Kanda.
Karena Prasasti Mula Manurung dinyatakan sebagai prasasti tertua dan pernah menyebut-nyebut "Negara Lamajang" maka dianggap sebagai titik tolak pertimbangan hari jadi Lumajang.
Prasasti Mula Manurung ini ditemukan pada tahun 1975 di Kediri. Prasasti ini ditemukan berangka tahun 1977 Saka, mempunyai 12 lempengan tembaga. Pada lempengan VII halaman a baris 1 - 3 prasasti Mula Manurung menyebutkan "Sira Nararyya Sminingrat, pinralista juru Lamajang pinasangaken jagat palaku, ngkaneng nagara Lamajang" yang artinya : Beliau Nararyya Sminingrat (Wisnuwardhana) ditetapkan menjadi juru di Lamajang diangkat menjadi pelindung dunia di Negara Lamajang tahun 1177 Saka pada Prasasti tersebut setelah diadakan penelitian / penghitungan kalender kuno maka ditemukan dalam tahun Jawa pada tanggal 14 Dulkaidah 1165 atau tanggal 15 Desember 1255 M.
Mengingat keberadaan Negara Lamajang sudah cukup meyakinkan bahwa 1255M itu Lamajang sudah merupakan sebuah negara berpenduduk, mempunyai wilayah, mempunyai raja (pemimpin) dan pemerintahan yang teratur, maka ditetapkanlah tanggal 15 Desember 1255 M sebagai hari jadi Lumajang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lumajang Nomor 414 Tahun 1990 tanggal 20 Oktober 1990.
Sejak tahun 1928 Lumajang telah dipimpin oleh sejumlah bupati. Bupati-bupati yang pernah dan sedang memimpin Lumajang antara lain, KRY Kertodirejo (1928 - 1941), R. Abu Bakar (1941 - 1948), R. Sastrodikoro (1948 - 1959), R. Sukardjono (1959 - 1966), RN.G. Subowo (1966 - 1973), Suwandi (1973 - 1983), Karsid (1983 - 1988), H.M. Samsi Ridwan (1988 - 1993), Tarmin Hariyadi (1993 - 1998), Drs. Achmad Fauzi (1998 - 2008), Dr. H. Sjahrazad Masdar, MA (2008 - 2013).
Kerajaan besar di wilayah timur pulau Jawa, kini hanya tinggal kenang dan cerita. Bahkan sejumlah peninggalan Kerajaan Lmajang Kuno di masa kejayaan tidak bisa diketahui, karena kepulian Pemerintah daerah sangat rendah meski sudah berganti 11 bupati (pemimpin daerah).
Bahkan untuk mendapatkan informasi sejarah Lumajang yang terkenal dengan sebutan Kota Pisang sangat sulit. Akibatnya masyarakat Lumajang sendiri tidak mengetahui pasti Kota Lumajang Kuno ada dimana dan bagaiman dulunya terbentuk.
Jadi jangan heran bila pelajar di Lumajang tidak mengetahui sejarah kotanya yang dulu terkenal dengan Kerajaan besar dimassanya. Karena sejumlah peninggalan Kerajaan Lamajang tidak dirawat dan tereferensi akurat.
Bahkan situs peninggalan Kotaraja Lumajang yang berada di Dusun Biting Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono tidak terawat dan tidak dikelola dengan baik oleh Pemerintah Setempat. Padahal di`tempat itu ada makam yang diduga Arya Wiraja Raja, mantan Adipati Sumenep yang merupakan pemimpin Kerajaan Lamajang untuk wilayah Majapahit wilayah Timur.
Dari tahun ke tahun, pemimpin di Lumajang tidak pernah memikirkan untuk membuat museum cagar budaya untuk peninggalan Kerajaan Lamajang Kuno. Kabar terbaru, Situs Kotaraja Kuno kini mulai terpinggirkan dengan adanya pengembangan perumahan Biting. Bahkan akibat perluasan perumahan oleh pengembang, sejumlah situs bangunan peninggalan mulai hilang dan tak berjejak. Perluasan perumahan yang mengancam situs asal usul kota Lumajang, pemerintah daerah diam dan membiarkan tanpa berbuat apa-apa.
Beruntung kumpulan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Peninggalan Mojopahit (MPP) Lumajang, mencegah Buldoser yang hendak merusak gundukan tanah yang didalam ada tumpukan batu bata yang merupakan bangunan kerajaan Kuno Lamajang. Berkat adanya MPPM, pengembang perumahan tidak berani lagi melakukan perluasan yang mengarah ke situs peninggalan sejara Lamajang.
Kini pemerintahan Lumajang mulai lupa asal usulnya, sehingga peninggalan leluhurnya dibiarkan terbengkalai tak terawat. Bahkan pemkab Lumajang tidak menganggarkan soal perawatan situs peninggalan sejarah Lumajang baik di tahun 2010 lalu dan 2011 sekarang. Lalu siapa lagi yang harus bertanggung jawab dengan peninggalan Kerajaan Lamajang Kuno? Apakah dibiarkan musnah berkalang tanah dan tidak lagi dikenal sebagai warisan budaya bangsa?
Sumber: beritajatim.com
Rating: 5
0 komentar:
Posting Komentar